" Segala Usaha dan Pengorbanan akan dilakukan untuk mencapai sesuatu hal yang di inginkan "

Jumat, 04 Maret 2011

LARANGAN DAN KEWAJIBAN SETIAP PNS

A. KEWAJIBAN
Setiap PNS wajib:
  1. Mengucapkan sumpah/janji PNS
  2. Mengucapkan sumpah janji sumpah jabatan
  3. Setia dan taat sepenuhnya kepada pancasila, undang undang dasar negera repoblik Indonesia tahun 1945,Negara kesatuan repoblik Indonesia, dan pemerintah;
  4. Menaati segala ketentuan peraturan perundang undangan;
  5. Melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab;
  6. Menjunjung tinggi kehormatan Negara, pemerintah dan martabat PNS;
  7. Mengutamakan keutamaan Negara daripada kepentingan sendiri, seorang dan/ atau golongan;
  8. Memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan;
  9. Bekerja dengan jujur,tertib,cermat,dan bersemangat untuk kepentingan Negara.
  10. Melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan Negara atau pemerintah terutama dibidang keamanan,keuangan,dan materil
  11. Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.
  12. Mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan.
  13. Menggunakan dan memelihara barang-barang milik Negara dengan sebaik-baiknya,
  14. Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat.
  15. Membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas.
  16. Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier,dan
  17. Menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

B. LARANGAN
  1. Menyalahgunakan wewenang.
  2. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan peribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain.
  3. Tampa izin pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk Negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional.
  4. Bekerja pada perusahaan asing,konsultan asing,lembaga swadaya masyarakat asing.
  5. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak,dokumen atau surat berharga milik Negara secara tidak sah.
  6. Melakukan kegitan bersama dengan atasan,teman sejawat,bawahan,atau orang lain didalam maupun diluar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan peribadi,golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan Negara.
  7. Memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung atau tidak langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan.
  8. Menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.
  9. Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya.
  10. Melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani
  11. Menghalangi berjalannya tugas kedinasan
  12. Memberikan dukungan kepada calon Presiden/ Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat , Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara :
  • Ikut serta sebagai pelaksana kampanye
  • Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS
  • Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain, dan/atauSebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara
13. Memberikan dukungan kepada calon presiden /Wakil Presiden dengan cara :
  • Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye, dan/atau
  • Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuaan, ajakan dan himbauan,seruan atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.
14. Memberikan dukungan kepada calon anggota dewan perwakilan daerah atau calon kepala daerah dengan cara memberikan surat surat dukungan disertai foto copi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kartu penduduk sesuai peraturan perundang undangan ; dan
15. Memberi dukungan kepada calon kepala daerah / wakil kepala daerah, dengan cara:
  • Terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon kepala daerah / wakil kepala daerah;
  • Menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;
  • Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau
  • Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi yang menjadi peserta pemilu sebelum selama dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan , ajakan, himbauan, seruan atau pemberian barang kepada PNS dalamlingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.
(research in buku UU yang dibagikan pada setiap sekolah)